Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Edwin Firdaus. Pada Selasa (22/9/2026), Jaksa Eksekutor yang dipimpin Ulfa Nauliyanti SH MH resmi melaksanakan eksekusi dengan menyerahkan Edwin Firdaus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 8041 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai negeri terhadap pejabat pemerintah daerah Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan putusan tersebut, Edwin Firdaus dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang diperbarui dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, Edwin Firdaus dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dalam putusan tersebut juga ditegaskan, apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas I Palembang, Edwin Firdaus terlebih dahulu menjalani sejumlah prosedur penanganan di Kejari OKI.
Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi perkara serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh guna memastikan kondisi fisik terpidana dalam keadaan sehat sebelum menjalani masa pidananya.
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan lancar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Prosesi eksekusi kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh pihak Kejaksaan Negeri OKI dan pihak Lapas Kelas I Palembang sebagai bukti sah telah dilaksanakannya putusan pengadilan.
Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI Agung Setiawan SH MH menyampaikan, bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. *
