OKI, LINTASSRIWIJAYA.COM - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), periode 2023-2024 berujung pada perkara hukum.
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Ketiga tersangka seluruhnya merupakan pegawai BRI yang bertugas di Unit Pampangan. Mereka masing-masing berinisial RP selaku Kepala Unit BRI Pampangan periode 2023-2024, AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023-2024, dan JH selaku Mantri BRI Unit Pampangan pada 2024.
Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan karena perkara ini berkaitan langsung dengan penyaluran program KUR yang semestinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan.
Kejari OKI kini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKI mengatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap RP dan AF. Sementara itu, tersangka JH tidak memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan.
"Terhadap tersangka RP dan AF sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. Sementara tersangka JH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan. Dengan tidak hadirnya JH tersebut, penyidik akan melakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Senin (31/8/2026).
Sementara terhadap RP dan AF, penyidik langsung melakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung, OKI, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 subsidair Pasal 604 KUHP, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan selama periode 2023-2024.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dalam proses penyaluran KUR. Sebab, pembiayaan tersebut memiliki mekanisme dan tahapan verifikasi yang seharusnya dapat meminimalkan potensi penyimpangan.
Dengan ditetapkannya tiga pegawai BRI sebagai tersangka, penyidik kini perlu mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, siapa saja pihak yang diduga menikmati aliran dana, serta pada tahapan mana pengawasan dan verifikasi pembiayaan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kejari OKI menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
"Saat ini tim penyidik Kejari OKI masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Penanganan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Kasi Intel. *
