Makam Rozi yang berada di Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dibongkar pada Selasa (8/9/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, pembongkaran makam dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Mura setelah pihak keluarga korban meminta agar jenazah Rozi diautopsi.
"Jadi kita lakukan autopsi itu karena kita sudah ada permintaan dari kejaksaan untuk dilakukan autopsi terkait dengan mayat tersebut," ujar Redho, Rabu (9/9/2026).
Dalam proses autopsi tersebut, pihaknya mengambil sejumlah sampel dari tubuh korban. Sampel kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik (Labfor).
"Cuma sampel yang kita bawa ke Polda Sumsel. Sampel itu potongan tubuh yang mungkin akan diperlukan oleh Labfor," ujarnya.
Redho menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan zat yang diduga masuk ke dalam tubuh korban hingga menyebabkan Rozi meninggal dunia. Pemeriksaan tersebut merupakan petunjuk dari pihak kejaksaan.
"Ini merupakan petunjuk dari kejaksaan untuk memastikan zat apa yang masuk ke dalam tubuhnya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Terkait pengakuan TW yang pernah membunuh ibu dan mertuanya sebelum membunuh Rozi, Redho menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan perkara tersebut.
"Belum ada laporan itu, kita juga tidak mengarah ke situ. Kita sedang fokus ke perkara yang sedang kita tangani (pembunuhan Rozi)," ungkapnya.
Polisi juga belum mengetahui kapan hasil pemeriksaan sampel dari Labfor Polda Sumsel akan selesai.
"Hasilnya belum tahu, kita menunggu dari Labfor. Untuk waktunya juga kita belum bisa menentukan. Nanti akan kita koordinasikan kembali dengan pihak Labfor," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat laki-laki bernama Rozi (39) ditemukan tewas di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (5/6/2026). Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk hingga sebagian tengkoraknya terlihat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan selingkuhan korban, TW (25), sebagai tersangka pembunuhan. Polisi menyebut Rozi diduga dibunuh dengan cara diracun.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan motif menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor dan telepon seluler (HP). *
