EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kali ini, sebuah mobil Mitsubishi L300 Box bermuatan es krim menjadi sasaran tiga pelaku yang membawa senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Pagaralam–Kepahiang, Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Ariyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, tiga pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya melakukan aksi curas terhadap mobil yang sedang dalam perjalanan dari Muara Pinang menuju Lubuklinggau.
"Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil es krim yang dilakukan oleh tiga orang tidak dikenal," ujar Ariyanto.
Korban Ramadon Ramadani alias Madom (27) bersama rekannya, Rahmad Sarwani (25), yang keduanya merupakan warga Lubuklinggau, saat itu mengendarai Mitsubishi L300 Box dengan nomor polisi W 8950 PG.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga telah dibuntuti oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Setibanya di kawasan jalan berlubang dan tikungan dekat Pos Poldes Desa Manggilan, para pelaku menyalip mobil korban.
Dua pelaku kemudian mendekati kabin mobil dari sisi kiri dan kanan. Keduanya mengancam korban dan saksi menggunakan senjata tajam.
"Dalam aksi tersebut, pelaku memotong tali tas selempang milik korban dan merampasnya. Pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga serta kunci mobil," jelas Ariyanto.
Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, pelaku mengunci setir mobil sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Muara Pinang.
Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa maupun korban yang mengalami luka. Namun, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Sejumlah barang yang dibawa kabur pelaku di antaranya uang tunai Rp12 juta yang berada di dalam tas selempang, satu unit HP Vivo Y27E, dompet berisi uang Rp200 ribu dan surat-surat berharga, serta uang tunai Rp300 ribu dari tas lainnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.
Polisi telah mengamankan mobil Mitsubishi L300 Box nomor polisi W 8950 PG di Mapolsek Pendopo untuk kepentingan penyelidikan sekaligus sebagai barang bukti.
Ariyanto mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan ketiga pelaku.
"Kasus ini ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana ketentuan Pasal 479 KUHPidana," tutupnya. *
#EmpatLawang #Curas #Kriminal #PencurianDenganKekerasan #MobilEsKrim #PolresEmpatLawang #Pendopo #Manggilan #SumateraSelatan #BeritaEmpatLawang #InfoKriminal #KriminalSumsel #LintasSriwijaya
