Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Modus Gembos Ban, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rp300 Juta di Muratara

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T22:55:01Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan modus gembos ban yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta milik korban, Muhtarido Bin Asmadi (Alm).


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban diketahui sedang melakukan perjalanan dari Bank BRI Unit Muara Rupit menuju Kecamatan Singkut menggunakan kendaraan pribadi.


Korban membawa uang tunai sebesar Rp300.000.000 beserta sejumlah barang berharga lainnya yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.


Dalam perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, ban belakang kendaraan korban tiba-tiba mengalami pecah atau gembos.


Korban kemudian menghentikan kendaraannya di pinggir jalan dan turun untuk mengganti ban yang mengalami kerusakan. Namun, tanpa disadari, situasi tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.


Ketika korban tengah fokus mengganti ban mobil, dua orang pelaku diduga mendekati kendaraan korban. Para pelaku kemudian membuka pintu kendaraan dan mengambil tas ransel yang berada di dalam mobil.


Tas tersebut diketahui berisi uang tunai Rp300 juta serta sejumlah barang berharga lainnya. Setelah berhasil mengambil tas milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.


Korban bersama seorang warga bernama Opan Bayu Saputra sempat berusaha melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan para pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.


Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/86/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Sek Rawas Ulu/Res Muratara/Polda Sumsel tertanggal 22 Juli 2026.


Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu bersama tim terkait langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.


Dalam proses penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tas ransel, uang tunai, dua unit telepon genggam, sebuah besi berujung lancip yang diduga digunakan sebagai ranjau untuk menggembosi ban kendaraan, serta satu buah ban mobil Toyota Calya.


Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.


Tersangka pertama diketahui bernama Aditya Saputra alias Ateng Bin Zen (Alm). Ia berhasil diamankan petugas pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di kediamannya yang berada di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu.


Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Rendi Arjan Bin Herman (Alm).


Tersangka Rendi diamankan saat sedang mengemudikan sebuah mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau–Jambi, wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.


Selain kendaraan tersebut, turut diamankan kunci kontak, BPKB, dan STNK.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara hingga peningkatan status penanganan perkara dan penetapan tersangka.


Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut.


Kasus ini kini terus diproses oleh penyidik. Tahapan selanjutnya meliputi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.


Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus gembos ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.


Keberhasilan pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi pencurian dengan modus menggembosi ban kendaraan.


Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan perjalanan, terutama ketika membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga.


Apabila mengalami kendala pada kendaraan di lokasi yang sepi maupun di pinggir jalan, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati terhadap lingkungan sekitar dan segera meminta bantuan pihak berwenang apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.


Dengan tertangkapnya kedua tersangka, diharapkan kasus tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. *


#Muratara #RawasUlu #Pencurian #GembosBan #PolsekRawasUlu #Kriminal #Sumsel #BeritaMuratara #PencurianRp300Juta #Polisi #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update