PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, menangkap seorang perempuan berinisial W (46), tersangka penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk bekerja di PT Bukit Asam (PTBA).
Aksi penipuan yang dilakukan tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian total hingga Rp350 juta. Pelaku yang merupakan warga asal Jawa Barat itu diduga melancarkan aksinya sejak 2021 dan sempat menghilang selama kurang lebih empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, di Prabumulih, Jumat (4/9/2026), mengatakan pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah keberadaannya diketahui.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberadaan pelaku yang diberikan oleh korban," kata Jon Kenedi.
Petugas bersama korban kemudian mengamankan W di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (1/9/2026) siang.
Kasus tersebut bermula pada 2021 ketika pelaku menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja di PTBA. Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang yang diserahkan secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan oleh pelaku.
"Pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan. Pelaku kemudian melarikan diri dan menghilang selama kurang lebih empat tahun," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, bukti transfer Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi, serta kuitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Jon Kenedi menambahkan, barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Alat bukti itu digunakan untuk mengungkap rangkaian transaksi serta pembuktian dugaan penipuan yang dilaporkan korban.
Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aliran dana, serta melengkapi alat bukti. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan konstruksi perkara secara utuh sebelum dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Tersangka W kini ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. *
