Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terlibat Pencurian Ruko Angkringan, Remaja 17 Tahun Serahkan Diri ke Polisi

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T22:39:26Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Ruko Angkringan Si Entong, Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya berinisial WY (24), warga Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, yang telah lebih dahulu diamankan personel Polsek Prabumulih Timur.


Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial AA (17), warga Kelurahan Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menyerahkan diri ke Mapolsek Prabumulih Timur pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.


AA datang bersama ayahnya, SM, setelah mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian yang terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Ruko Angkringan Si Entong.


Kedatangan AA untuk menyerahkan diri diterima Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama personel piket Reskrim.


Setelah menjalani pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif keluarga yang membawa AA untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.


«“Kami mengapresiasi sikap orang tua yang mendampingi anaknya untuk datang dan menyerahkan diri ke Polsek Prabumulih Timur. Setelah yang bersangkutan diterima dan dilakukan pemeriksaan awal, kami langsung mengamankannya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ultah Deanto, S.H.»


Menurut Kapolsek, langkah tersebut menunjukkan pentingnya peran keluarga dalam membantu proses penegakan hukum sekaligus memastikan perkara dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami memastikan setiap perkara yang ditangani akan diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terhadap pihak yang menyerahkan diri, tetap kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut,” tegasnya.


Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut yakni 1 unit freezer merek Frigigate, 1 unit televisi merek CHIQ, 1 unit kipas angin merek Miyako, 1 unit kompor gas mata dua merek Rinnai, 1 buah tabung gas 3 kilogram, 1 buah bor merek Reaim, 4 buah kursi warna hitam, serta 1 rol kabel warna putih dengan panjang sekitar 10 meter.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polsek Prabumulih Timur masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. *


#Prabumulih #PolresPrabumulih #PolsekPrabumulihTimur #Pencurian #Kriminal #Sumsel #BeritaPrabumulih #InfoPrabumulih #KabarSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update