PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AW (33), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diamankan polisi dalam operasi penyelidikan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,78 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo Y19s Pro dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres PALI sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan penjualan narkotika di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., serta personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas selanjutnya menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung dengan menyamar sebagai calon pembeli. Dalam penyamaran tersebut, anggota polisi mengaku sebagai seseorang bernama Kopet yang berada di wilayah Desa Pengabuan.
Setelah berkomunikasi dengan pria yang diduga menjual narkotika tersebut, petugas berhasil membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi sabu. Anggota yang menjalankan peran sebagai pembeli kemudian menuju lokasi yang telah disepakati di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab.
Sekitar pukul 15.30 WIB, anggota yang menyamar telah berada di dalam sebuah rumah di Desa Pengabuan. Tidak lama kemudian, pria yang diduga membawa narkotika tersebut menghubungi calon pembeli melalui telepon untuk memastikan lokasi transaksi.
Setelah diarahkan menuju rumah tersebut, pria itu akhirnya tiba di lokasi. Anggota yang menyamar kemudian mengarahkannya masuk ke dalam rumah. Ketika pria tersebut telah berada di dalam rumah sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba lainnya langsung melakukan penindakan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri pria tersebut dan dibungkus menggunakan dua helai potongan kantong kresek berwarna hijau.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Aris Wandi Bin Abdul Wahab, warga Dusun V, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Petugas selanjutnya mengamankan Aris Wandi bersama seluruh barang bukti dan membawanya ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,78 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler Vivo Y19s Pro serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih.
Dalam laporan kepolisian, Aris Wandi diduga berperan sebagai pengedar. Namun, status tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungan serta keterkaitannya dengan perkara.
Satresnarkoba Polres PALI selanjutnya mengambil sejumlah langkah, di antaranya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi sesuai prosedur.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, serta melanjutkan proses pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur.
Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan berkas terpenuhi, penyidik akan melakukan koordinasi serta mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres PALI dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI. Polisi juga terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Upaya bersama antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas. *
#PALI #PolresPALI #Satresnarkoba #Narkotika #Sabu #PengedarSabu #Kriminal #BeritaPALI #SumateraSelatan #Polisi #LintasSriwijaya
