OKU TIMUR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga tersangka berinisial YAP, GA, dan P diamankan dalam operasi di Desa Suka Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU Timur IPDA Iman Setiawan, S.H. Ketiga tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, S.H., didampingi Kanit 1 IPDA Iman Setiawan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah kandang sapi milik tersangka YAP.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal melakukan penggerebekan pada pukul 08.30 WIB. Di lokasi, petugas menemukan 47 paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak minyak rambut yang diletakkan di bawah tikar kandang," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAP, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memancing GA melalui pesan singkat hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di area kebun karet yang tidak jauh dari rumahnya.
Pengembangan terus dilakukan hingga petugas berhasil meringkus tersangka ketiga berinisial P di Desa Umbul Sari, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu.
Selain mengamankan puluhan paket sabu dengan berat bruto 10,11 gram, petugas juga menyita satu unit handphone Android merek OPPO A78 warna hitam serta celana jeans biru milik pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. *
