Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Ungkap Kasus Curat di Ogan Ilir, Pria 36 Tahun Diamankan di Tanjung Raja

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T14:00:49Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM - Gerak cepat Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kembali membuahkan hasil.


Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah warga di Lingkungan III RT 005, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Saskirin alias Birin (36), warga Tanjung Raja Utara.


Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam beserta kotaknya yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.


Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujar AKBP Rizka Aprianti.


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta proses penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.


“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kegiatan preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," paparnya.


"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya


Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban, Eva Berliana (48), setelah mendapati sejumlah barang miliknya hilang pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.


Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BG 2511 TAE, satu unit handphone Vivo Y02, serta satu unit handphone Oppo A18 warna hitam.


Selain itu, uang tunai sebesar Rp300 ribu serta sejumlah rokok milik korban juga dilaporkan hilang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25,5 juta.


Berdasarkan laporan tersebut, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.


Upaya penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengamankan Saskirin alias Birin (36). Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan guna mengungkap secara tuntas perkara pencurian dengan pemberatan tersebut. *


#OganIlir #TanjungRaja #PolsekTanjungRaja #TeamRajawali #Curat #Pencurian #PolresOganIlir #KriminalOganIlir #BeritaOganIlir #SumateraSelatan #Sumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update