PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM - Aksi pencurian di sebuah ruko Angkringan Si Entong yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berhasil diungkap polisi.
Seorang pria berinisial WY (24), warga Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur setelah diduga mencuri sejumlah barang milik pemilik ruko.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Rini Lawrenche (45), menyadari sejumlah barang miliknya tidak ikut terangkut saat memindahkan barang dari ruko ke rumah pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Curiga barang-barang tersebut masih berada di ruko, korban bersama dua saksi, Zulkarnain dan Randi, kembali melakukan pengecekan.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada seorang penghuni yang tinggal di samping ruko. Saat melakukan pengecekan dari bagian luar, kedua saksi melihat sejumlah barang milik korban berada di dalam kamar yang dicurigai.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak pada Senin malam. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Padat Karya.
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC untuk melakukan penindakan.
Petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan WY. Sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit freezer merek Frigigate, satu unit televisi merek CHIQ, satu unit kipas angin merek Miyako, satu unit kompor gas dua tungku merek Rinnai, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu buah bor merek Reaim, empat kursi warna hitam, serta satu rol kabel putih sepanjang sekitar 10 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto mengatakan pihaknya berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat serta melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Ulta.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang maupun lingkungan, terutama di tempat tinggal dan tempat usaha.
“Apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya. *
#Prabumulih #KriminalPrabumulih #Pencurian #PolsekPrabumulihTimur #SumateraSelatan #BeritaPrabumulih #LintasSriwijaya
