Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Tak Tahan Ulah Anak, Ayah di Lubuklinggau Laporkan Penggelapan Motor dan Pencurian Kopi

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T12:02:57Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Dheny Rinaldi (44), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor dan mencuri 70 kilogram kopi milik ayahnya sendiri yang berinisial IS (68). Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka sebagai modal pergi ke luar kota hingga membeli narkoba.


Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Kasus penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Kamis (10/7/2025). Sementara aksi pencurian kopi milik korban terjadi pada Rabu (24/6/2026).


Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan saat itu tersangka meminjam sepeda motor Honda BeAT bernopol BG-2475-HF kepada ayahnya dengan alasan hendak membeli makanan.


"Korban kemudian memberikan kunci motor tersebut kepada tersangka. Namun setelah membeli sarapan, tersangka justru menjual motor tersebut di Kecamatan Karang Jaya, Muratara, sebesar Rp 4 juta," katanya, Selasa (1/9/2026).


Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, kata Erwin, tersangka kemudian pergi merantau ke Bogor. Sebagian uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli pakaian, makan, minum, serta biaya perjalanan.


Setelah uang tersebut hampir habis, tersangka akhirnya pulang kembali ke Lubuklinggau.


"Setelah kejadian tersebut, tersangka kemudian mencuri kopi kering milik korban sebanyak 70 kg di gudang korban yang ada di samping rumahnya pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka kemudian menjual kopi tersebut ke kawasan Talang Rejo," ungkapnya.


Erwin menjelaskan, uang hasil penjualan kopi tersebut kembali digunakan tersangka untuk pergi ke Bogor dan membeli narkoba jenis sabu. Setelah uang hasil penjualan kopi itu habis, tersangka kembali pulang ke Lubuklinggau.


Karena tersangka juga sering mengamuk di rumah, korban akhirnya tidak tahan dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian pada Jumat (28/8/2026).


"Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Dheny sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumah korban," katanya.


Dalam kasus tersebut, Erwin mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket warna hitam dan satu batang besi pemukul sepanjang sekitar 25 sentimeter yang diduga digunakan tersangka untuk membuka seng gudang.


"Dheny kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 490 KUHP Nasional atau Pasal 481 ayat (2) KUHP Nasional tentang penggelapan dalam keluarga atau pencurian dalam keluarga," tuturnya. *


#Lubuklinggau #KriminalLubuklinggau #Penggelapan #Pencurian #Polisi #SumateraSelatan #BeritaKriminal #Sabu #Kejahatan #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update