BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM - Polisi menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Palembang–Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin malam (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial PS (27), warga Kecamatan Betung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 101,12 gram bruto dan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Banyuasin III.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Banyuasin dengan melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku terkonfirmasi, petugas melakukan pembuntutan hingga PS berhenti di pinggir Jalan Palembang–Betung.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap PS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto yang berada di tangan kanan pelaku.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan 70 butir ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak di kendaraan pelaku.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000 dan satu unit telepon seluler Android.
PS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-85/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 7 September 2026.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur. Kami akan terus bergerak untuk memutus peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Risnan.
Senada, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.
Penyidik kini masih melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, memeriksa barang bukti serta melakukan pemeriksaan forensik sesuai kebutuhan penyidikan.
PS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. *
