Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai kebakaran lahan di Dusun V Talang Air Guci, Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Petugas kepolisian bersama Babinsa dan perangkat Desa Sugihan kemudian mendatangi lokasi. Saat tiba, api sudah padam. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan," ujarnya, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Aminur mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar secara bertahap sejak Agustus 2026. Sebelum melakukan pembakaran, dia terlebih dahulu menebang pohon karet tua, membersihkan semak belukar, kemudian mengumpulkan kayu untuk dibakar.
Pada Agustus hingga September 2026, Aminur telah membuka lahan seluas sekitar satu hektare. Dia kemudian kembali melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar pada awal Oktober hingga 11 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pembakaran tersebut dilakukan untuk mempersiapkan lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.
"Keterangan mengenai pengakuan tersangka dan tujuan pembukaan lahan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Kebakaran tersebut juga berdampak pada perkebunan milik orang lain yang berbatasan dengan lahan yang dikelola Aminur. Luas perkebunan lain yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar delapan hektare, sementara total luas lahan yang terbakar disebut mencapai sekitar 10 hektare.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Aminur kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasilnya, Aminur ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut meliputi satu obor bambu sepanjang sekitar satu meter, satu kantong plastik berisi abu dan arang bekas pembakaran, satu potongan kayu yang hangus terbakar, serta satu korek api berwarna oranye.
Atas perbuatannya, Aminur dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," tugasnya. *
