Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pria yang dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-41/VIII/2026/SPKT/SEK.RWI/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 8 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk menindaklanjuti informasi yang diterima dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan, Akbar Susila dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Berawal dari Persoalan Tuduhan Pencurian Buah Sawit
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Korban bernama Heppy Yanto (38), seorang petani, diduga menjadi korban penganiayaan setelah mendatangi rumah terduga pelaku. Kedatangan korban disebut-sebut bertujuan untuk menanyakan informasi yang beredar di masyarakat mengenai tuduhan bahwa dirinya telah mencuri buah kelapa sawit di kebun milik terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, saat korban hendak mengetuk pintu rumah, terduga pelaku diduga membuka pintu dan mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Senjata tajam tersebut dilaporkan mengenai lengan kiri dan kepala korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada bagian lengan kiri dan kepala. Korban kemudian membutuhkan penanganan medis dan sejumlah jahitan akibat luka yang dideritanya.
Korban selanjutnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ar Bunda, Kota Lubuk Linggau.
Atas kejadian tersebut, pelapor berinisial Wiwin A bin Amin melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rawas Ilir agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mencatat dua orang saksi, yakni Tamrin (55) dan Revi (36). Keterangan keduanya akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Terduga Pelaku Diamankan di Karang Dapo
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Karang Dapo, tim Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria tersebut pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta melaksanakan tahapan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah berikutnya meliputi pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pelengkapan berkas perkara untuk disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum.
Penyidik juga akan mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kekerasan
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan persoalan dan kesalahpahaman melalui komunikasi yang baik serta jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
Informasi atau tuduhan yang belum dipastikan kebenarannya sebaiknya diklarifikasi secara bijak agar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat merugikan pihak lain.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera meminta bantuan aparat berwenang apabila menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Polsek Rawas Ilir melalui Unit Reskrim terus menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan diamankannya terduga pelaku, proses penyidikan diharapkan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.
Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
