Kepala desa Babatan tersebut diduga memprovokasi sejumlah warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang tengah menangani perkara dugaan pencurian kopi.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Pidsus, dan Kasi Humas Polres Empat Lawang.
Kapolres menjelaskan, dugaan perintangan penyidikan itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kantor Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, CY diduga menggerakkan warga untuk melakukan intervensi terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyidikan perkara dugaan pencurian kopi.
Peristiwa itu bermula ketika seorang terduga pelaku pencurian kopi berinisial F diamankan anggota Polsek Lintang Kanan bersama korban. Namun, sekitar satu hingga dua jam setelah F berada di kantor polisi, diduga terjadi tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum.
“Yang bersangkutan diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang ada di Polsek Lintang Kanan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jum'at, (16/10/26)
Kapolres menegaskan, segala bentuk tindakan yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, kepala desa sebagai pejabat publik semestinya menjadi teladan bagi masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ia menyayangkan dugaan tindakan tersebut karena aparatur pemerintahan desa seharusnya ikut menjaga situasi tetap kondusif, bukan melakukan tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum.
Kapolres menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang telah melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP sebagaimana disampaikan Kapolres, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun enam bulan penjara.
Kapolres juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perintangan proses penegakan hukum menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat dalam penerapan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus dihormati, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama menghormati setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghalangi proses tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres memastikan perkara awal berupa dugaan pencurian kopi yang melibatkan F tetap ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Lintang Kanan. Dalam perkembangannya, penanganan perkara telah ditarik ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa penyidik, F diduga terlibat dalam perkara pencurian dan penjualan kopi. Ia telah diamankan anggota kepolisian bersama korban sebelum dugaan perintangan penyidikan terjadi.
Kapolres mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan desa, diharapkan mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum di Kabupaten Empat Lawang.
Polres Empat Lawang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. *
