Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kejari Empat Lawang Musnahkan 78 Paket Sabu, 51 Paket Ganja, dan 11 Senjata Tajam

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T05:59:50Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (15/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga tablet yang diduga mengandung narkotika.


Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang. Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan 11 bilah senjata tajam yang berasal dari sejumlah perkara pidana.


Kepala Kejari Empat Lawang, Yuli Andri, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun.


Menurutnya, kegiatan ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang wajib dimusnahkan.


“Ini merupakan kegiatan rutin. Bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang harus dihancurkan benar-benar kita musnahkan secara transparan,” ujar Yuli.


Dalam kegiatan tersebut, Kejari Empat Lawang memusnahkan 78 paket sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 78,929 gram serta 51 paket ganja dengan berat bersih 838,344 gram.


Petugas juga memusnahkan lima butir tablet dengan berat bersih 2,126 gram. Tablet tersebut terdiri dari tiga butir berwarna merah muda dan dua butir berwarna kuning.


Selain narkotika, sebanyak 11 bilah senjata tajam turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga pisau, tiga parang, satu pisau garpu, satu pisau rambai ayam, satu pisau wali, satu pedang, dan satu pisau penusuk.


Yuli menjelaskan, penanganan barang bukti dalam perkara pidana tidak selalu berakhir dengan pemusnahan. Tindakan terhadap setiap barang bukti bergantung pada status hukum dan putusan pengadilan.


Barang bukti berupa kendaraan atau benda milik korban, misalnya, dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. Sementara itu, uang yang dirampas untuk negara disetorkan ke kas negara melalui prosedur yang berlaku.


“Barang bukti itu penanganannya berbeda-beda. Ada yang dikembalikan kepada pemilik yang sah, ada yang dirampas untuk negara, dan ada pula yang harus dihancurkan agar tidak digunakan kembali untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.


Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang telah inkrah. Melalui kegiatan tersebut, Kejari Empat Lawang memastikan barang bukti yang wajib dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.


#KejariEmpatLawang #EmpatLawang #PemusnahanBarangBukti #PemusnahanNarkotika #Sabu #Ganja #YuliAndri #BeritaSumsel #Lintassriwijaya

×
Berita Terbaru Update