Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Malam-Malam Digerebek Polisi, Pria 25 Tahun di Empat Lawang Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T14:46:15Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E (25), warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diringkus petugas pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.


Tersangka ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di desa setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 16 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,26 gram.


Selain belasan paket sabu yang diduga siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi dua buah sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, dua buah kaca pireks bekas pakai, serta dua kantong berukuran sedang berisi tumpukan plastik klip kosong.


Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.


Pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian utama kepolisian untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Kami pastikan tindakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang terlibat tindak pidana narkotika," tegas AKBP Abd Aziz Septiadi.


Selain meningkatkan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, Polres Empat Lawang juga memperkuat pengawasan dengan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.


Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut menyebar lebih luas di tengah masyarakat.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.


Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Empat Lawang. *

×
Berita Terbaru Update