Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Penangkapan dilakukan personel Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aiptu S. Gultom beserta anggota.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Lahat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah informasi dinilai cukup, personel Satres Narkoba melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial P, warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Petugas kemudian mengamankan P di kawasan Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang disaksikan oleh saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 23 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening lainnya yang berisi 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,16 gram.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Realme dan Itel, yang turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik sesuai prosedur.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan atau peredaran narkotika tersebut.
Polres Lahat melalui Satres Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu Kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
