Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Dua Sarang Narkoba di Muratara, 20 Bong dan Senpira Disita

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T07:28:39Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 20 alat isap sabu, 15 pirek kaca, hingga dua pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang. Selain itu, empat pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkoba juga dirobohkan.


Penggerebekan dilakukan personel gabungan Polres Muratara di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, dan Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu. Operasi tersebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026) malam hingga Rabu (14/10/2026) dini hari.


KBO Satresnarkoba Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, mengatakan petugas menyasar dua lokasi yang disinyalir rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.


"Saat penggerebekan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan terduga pelaku yang sedang berada di pondok melihat petugas datang sehingga mereka langsung melarikan diri ke arah hutan," katanya, Rabu (14/10/2026).


Meski para terduga pelaku melarikan diri, petugas tetap melakukan penyisiran di lokasi. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu atau bong, botol minuman keras, hingga dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang.


"Petugas juga merobohkan dua pondok yang berada di lokasi tersebut. Satu pondok merupakan tempat untuk membeli narkoba dan satu pondok lainnya untuk memakai narkoba," ungkapnya.


Usai menggerebek lokasi pertama, petugas melanjutkan razia ke Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sejumlah alat isap sabu dan botol minuman keras. Dua pondok yang berada di lokasi tersebut juga dirobohkan.


"Dari hasil penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti yakni 20 alat isap sabu atau bong, 15 pirek kaca, 12 korek api, delapan botol bekas minuman keras, tiga buah timbangan, dua senpira jenis kecepek laras panjang, satu buah golok, dan satu buah gergaji," ungkapnya.


"Untuk empat pondok yang dirobohkan di dua lokasi tersebut, diketahui pondok-pondok tersebut terdiri atas pondok yang digunakan untuk membeli dan memakai narkoba," sambungnya.


Selain melakukan penindakan, Didian mengatakan pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat bersama pemerintah desa agar menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.


"Kita berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muratara," tukasnya. *


#Muratara #PolresMuratara #Narkoba #PenggerebekanNarkoba #SumateraSelatan #PemberantasanNarkoba #Kriminal #BeritaMuratara #SenjataApiRakitan #KabarTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update