Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,49 gram. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Berdasarkan kronologi kepolisian, informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika tersebut diterima pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan berada di kawasan Villa Resort Bukit Barisan, Desa Penyandingan.
Hasilnya, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan S yang berada di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 16 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,49 gram, satu pak plastik klip bening, satu plastik klip bening, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu helai celana pendek berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Poco C75 berwarna hitam.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum serta pelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim Kompol RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pemulihan kawasan terdampak narkoba membutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Menurutnya, upaya pemulihan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, rehabilitasi bagi penyalahguna yang membutuhkan, serta pemberdayaan masyarakat agar mampu menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kawasan yang terdampak narkoba dapat berangsur pulih, keamanan masyarakat semakin terjaga, dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus hadir bersama masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. *
