Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Berbekal Laporan Warga, Polisi Gerebek Kontrakan di Lubuk Linggau, 2 Pria dan 14 Paket Sabu Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T13:41:57Z


LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dugaan tersebut terbukti.


Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta belasan paket barang bukti yang diduga siap diedarkan.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial JP (28), yang diduga berperan sebagai pengedar, serta RK (33), yang diduga sebagai pengguna narkotika.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah kontrakan diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma dan personel lainnya langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi.


Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah kontrakan, polisi mendapati JP berada di ruang tamu. Menyadari kedatangan petugas, JP sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkus rokok merek Vigor ke lantai.


Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat, di dalam bungkus rokok itu ditemukan 14 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 gram.


Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp290.000 dari saku celana JP. Uang tersebut diakui tersangka merupakan hasil penjualan sabu.


Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan RK yang diketahui baru saja membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari JP. Dari tangan RK, polisi menyita satu alat hisap sabu (bong) dan satu plastik klip bekas pakai yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.


Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Lubuk Linggau," tegas AKBP Adithia Bagus Arjunadi.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


"Kami mengapresiasi respons cepat dan kolaborasi yang solid dari jajaran Polres Lubuk Linggau. Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkotika," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.


Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


Sejumlah langkah lanjutan dilakukan, mulai dari pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, tes urine para tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga berada di balik kasus tersebut.


Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara konsisten. Polisi berharap dukungan masyarakat terus mengalir melalui penyampaian informasi yang akurat sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dapat terwujud di seluruh wilayah Sumatera Selatan. *


#LubukLinggau #Narkoba #PoldaSumsel #PolresLubukLinggau #BeritaSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update