LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Upaya dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berakhir di tangan polisi.
Keduanya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.50 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Usep Ranawijaya (58) dan Muhammad Riski Syaban (23). Keduanya merupakan warga Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lima bungkus ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas dengan berat bruto sekitar 40 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di bawah pohon pisang, tidak jauh dari lokasi kedua tersangka diamankan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata Romi, Senin (27/7/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria sedang duduk. Polisi kemudian langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
Namun, saat penggeledahan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika.
"Setelah diinterogasi, tersangka Usep mengakui telah menyembunyikan ganja di bawah pohon pisang yang tidak jauh dari tempat mereka berada," pungkasnya. *
#Lubuklinggau #Narkoba #Ganja #PolresLubuklinggau #SatresNarkoba #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaSumsel #LintasSriwijaya
