PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kerja cepat Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MHS (24) berhasil diringkus setelah diduga menjadi pelaku pembobolan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 11 Juli 2026.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni enam botol parfum dan satu kotak mesin bor.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku berinisial MHS sudah kami amankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ujar Iptu Tomas.
Tomas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Nur Faizah Syafiqah (29), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat setelah mengetahui rukonya di Jalan Jenderal Sudirman telah dibobol pencuri pada 11 Juli 2026.
Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga yang berada di dalam bangunan tersebut.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp3,2 juta, satu kotak mesin bor, serta enam botol parfum atau minyak wangi yang tersimpan di dalam ruko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Tomas, Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan tidak berlangsung lama. Berkat informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Andrie SE MM, berhasil mengantongi identitas sekaligus mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, petugas bergerak menuju kawasan Jalan Kopral Toya, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, MHS mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku pembobolan ruko tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian itu seorang diri.
Pengakuan tersebut kemudian diperkuat dengan ditemukannya sebagian barang hasil curian yang berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang disita terdiri dari enam botol parfum serta satu kotak mesin bor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban,” kata Tomas seraya menuturkan selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MHS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Iptu Tomas Siswo Purnomo. *
#Prabumulih #Kriminal #Pencurian #PolsekPrabumulihBarat #URCWESTER838 #LintasSriwijaya
