Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Dianiaya, Wanita di PALI Nekat Bakar Rumah Orang Tua Mantan Suami Siri

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T23:13:30Z


PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi mengungkap motif di balik aksi pembakaran rumah milik Ahmad Yupan (55) di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Terduga pelaku, Ayu Lestari (30), nekat membakar rumah yang merupakan milik orang tua mantan suami sirinya karena diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.


Kasatreskrim Polres PALI AKP Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


Menurut Dobi, sebelum aksi pembakaran terjadi, terduga pelaku diduga lebih dahulu terlibat pertengkaran dengan mantan suami sirinya. Dalam pertengkaran itu, pelaku mengaku menjadi korban penganiayaan.


"Motif sementara karena terduga pelaku sakit hati terhadap mantan suami sirinya. Sebelum kejadian pembakaran, mantan suami sirinya datang ke rumah terduga pelaku dan terjadi keributan. Terduga pelaku mengaku dianiaya, kemudian sepeda motornya serta beberapa barang miliknya juga dibawa oleh mantan suami sirinya," kata Dobi.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah kejadian tersebut terduga pelaku mendatangi rumah orang tua mantan suami sirinya yang saat itu dalam keadaan kosong. Ia diduga membawa satu jeriken berisi bensin dan sebuah korek api.


Setibanya di lokasi, terduga pelaku langsung menyiramkan bensin ke rumah tersebut sebelum membakarnya. Usai melakukan aksinya, terduga pelaku tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan warga di Kantor Kepala Desa Tambak.


"Terduga pelaku datang membawa jeriken berisi bensin. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. Setelah melakukan pembakaran, terduga pelaku diamankan di ruang Kepala Desa hingga petugas kepolisian datang menjemputnya," ujarnya.


Dobi menambahkan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, hingga saat ini status hukumnya masih sebagai terperiksa karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.


#PALI #Kriminal #PembakaranRumah #PolresPALI #SumateraSelatan #BeritaPALI #Hukum #Kriminalitas #BreakingNews #InfoSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update