PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang dokter berinisial EN yang bertugas di Rumah Sakit Fadhilah, Kota Prabumulih, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan malpraktik yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia setelah menjalani operasi sesar.
Laporan tersebut dibuat oleh suami korban, Kevin Agustinus (25), warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, didampingi tim kuasa hukumnya pada Senin (13/7/2026) malam.
Selain melaporkan dugaan malpraktik, keluarga korban juga melaporkan pihak rumah sakit atas dugaan memberikan keterangan yang tidak sesuai terkait penanganan pasien serta dugaan adanya perubahan isi dokumen medis.
Kuasa hukum keluarga korban, Darmadi Djufri, mengatakan korban, Suci Anjeli (22), meninggal dunia sehari setelah menjalani operasi sesar pada Mei 2026. Bayi yang dilahirkan selamat, namun korban diduga mengalami pendarahan hebat saat menjalani masa observasi pascaoperasi.
"Almarhumah selesai menjalani operasi sesar dan ditempatkan di ruang observasi. Kemudian dokter EN datang dan diduga melakukan tindakan pada area intim korban. Setelah tindakan itu justru terjadi pendarahan," ujar Darmadi kepada wartawan.
Menurutnya, yang menjadi keberatan keluarga bukan hanya munculnya pendarahan, tetapi juga penanganan yang dinilai tidak maksimal.
"Bukannya melakukan pertolongan, dokter justru keluar dari ruang observasi dan hanya meminta keluarga mencari empat kantong darah," katanya.
Darmadi menyebut keluarga akhirnya hanya berhasil memperoleh dua kantong darah, termasuk dari donor suami korban. Namun, kondisi Suci terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.
"Pihak rumah sakit maupun dokter tidak pernah memberikan penjelasan secara utuh kepada keluarga. Mereka hanya menyampaikan penyebab kematian karena henti jantung," ujarnya.
Selain dugaan malpraktik, tim kuasa hukum juga menemukan dugaan pelanggaran lain berupa keterangan yang tidak sesuai dalam rekam medis pasien.
"Kami menduga ada informasi yang tidak sesuai dicantumkan dalam rekam medis. Bahkan kami juga menemukan dugaan perubahan surat rujukan pasien," kata Darmadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, terdapat perubahan durasi tindakan yang dilakukan bidan sebelum korban dirujuk ke rumah sakit.
"Awalnya tertulis tindakan bidan berlangsung selama satu jam, kemudian berubah menjadi tiga jam. Dugaan perubahan dokumen ini juga menjadi bagian dari laporan kami," tegasnya.
Atas dasar itu, keluarga memilih menempuh jalur hukum karena menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etika profesi maupun administrasi, tetapi juga diduga mengandung unsur pidana.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dalam pelayanan medis.
Sementara itu, Kevin mengaku hingga kini masih mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan dokter sekitar empat jam setelah operasi sesar.
Menurutnya, dokter memasukkan alat ke area intim istrinya tanpa memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tujuan tindakan tersebut.
"Saat itu kondisi istri saya sudah baik, sudah bisa makan. Tapi dokter tiba-tiba melakukan tindakan mengorek. Setelah itu terjadi pendarahan. Yang saya sesalkan, penanganan selama pendarahan menurut saya tidak maksimal sampai istri saya lemas," kata Kevin.
Ia mengaku sempat meminta penjelasan kepada dokter mengenai alasan tindakan tersebut. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima tidak memberikan penjelasan medis.
"Saya tanya kenapa alat itu dimasukkan ke kemaluan istri saya, tapi dokter tidak menjelaskan secara rinci. Bahkan ketika orang tua saya bertanya, dokter sempat marah dan mengatakan, 'Kalau kalian bisa, kalian saja yang melakukannya'," ujarnya.
Kevin juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan setelah mempelajari salinan rekam medis yang diterimanya. Menurutnya, terdapat beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi yang dialami istrinya selama menjalani perawatan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya informasi mengenai laporan tersebut.
"Saat ini sedang kami koordinasikan dengan Kepala SPKT, apakah laporannya sudah diterima dan diteruskan ke satuan kerja terkait," kata Nandang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Fadhilah Prabumulih maupun dokter EN yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pihak keluarga korban.
#Prabumulih #PoldaSumsel #Malpraktik #RumahSakitFadhilah #OperasiSesar #Sumsel #BeritaPrabumulih #Kesehatan #LintasSriwijaya
