Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Ganja 40 Gram Disembunyikan di Bawah Pohon Pisang, Dua Warga Sukajadi Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T14:42:22Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial UR (58) dan MRS (23) serta menyita ganja seberat bruto sekitar 40 gram yang disembunyikan di bawah pohon pisang.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi dan Kasubsi PIDM Sihumas Aiptu Wira Arizona, kepada awak media, Selasa (28/7/2026), mengatakan kedua tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma memimpin langsung penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di lokasi. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial UR dan MRS, warga Kelurahan Sukajadi.


Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka UR mengaku telah menyembunyikan ganja di bawah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.


Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan lima bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto sekitar 40 gram.


“Keterangan tersangka mengarahkan petugas menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan.


Meski berupaya mengelabui petugas, barang bukti tersebut akhirnya berhasil ditemukan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.


Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


"Polres Lubuk Linggau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Lubuk Linggau yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. *


#LubukLinggau #Narkoba #Ganja #Satresnarkoba #PoldaSumsel #InfoSumsel #Kriminal #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update