LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Seorang pria yang diduga melakukan aksi pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk, fuso, dan tronton di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil diamankan polisi.
Pelaku diketahui bernama Efta Dian Akutra. Dalam menjalankan aksinya, ia mengenakan seragam dinas kepolisian untuk menakut-nakuti para sopir yang melintas.
Pelaku diamankan petugas di rumah orang tuanya di kawasan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku terekam kamera dan videonya viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, pelaku terlihat melakukan pungutan terhadap sejumlah sopir kendaraan angkutan berat yang melintas di jalan protokol Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada Senin (6/7/2026) malam hingga Selasa (7/7/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB sampai 04.00 WIB. Dari aksinya itu, pelaku diduga memperoleh uang pungli sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu.
Kasi Humas Polres Lubuklinggau, AKP Alwi, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau.
"Pelaku diamankan terkait adanya video viral di media sosial yang dilakukan pelaku dengan melakukan pungli terhadap para sopir truk yang melintas di jalan protokol," kata AKP Alwi didampingi Kasi Propam Polres Lubuklinggau Iptu Gurit Trisilo.
Ia menjelaskan, Efta bukan merupakan anggota Polri aktif, melainkan warga sipil yang sebelumnya pernah menjadi anggota kepolisian. Pelaku merupakan mantan anggota Polres Lubuklinggau dengan pangkat terakhir Bripka (Brigadir Kepala).
"Yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat melalui upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 19 Mei 2025 karena pelanggaran disiplin berupa tidak pernah melaksanakan dinas atau disersi," jelasnya.
AKP Alwi menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan pelaku tidak berkaitan dengan institusi Polri.
"Karena itu, segala tindakan yang bersangkutan sama sekali tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa atribut kepolisian yang digunakan saat menjalankan aksinya. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika.
"Dari hasil interogasi, dia mengakui seluruh perbuatannya. Dia sengaja memakai seragam dinas lama miliknya sendiri untuk menakut-nakuti dan memeras para sopir truk," ungkap AKP Alwi.
Menurutnya, aksi pungli tersebut telah dilakukan pelaku sejak diberhentikan dari institusi kepolisian. Namun, aksi itu semakin rutin dilakukan sejak Mei 2026 dengan menyasar sopir truk pada waktu dini hari menggunakan sepeda motor pribadi.
"Uang hasil pungli digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ujarnya. *
#Lubuklinggau #Pungli #PolresLubuklinggau #Kriminal #Sumsel #Viral #TikTok #SopirTruk #MantanPolisi #Narkoba #LintasSriwijaya
