BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM– Upaya seorang pengedar narkoba mengedarkan hampir setengah kilogram sabu di Kabupaten Banyuasin berakhir di tangan polisi. Tersangka Sujarwono (45) ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dalam operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas.
Sujarwono diamankan usai bertransaksi di kawasan Desa Regan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 494 gram yang rencananya dijual kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang menyamar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Desa Regan yang diduga dikendalikan oleh tersangka.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Transaksi dilakukan dengan tersangka di kawasan Banyuasin III," kata Yulian Perdana, Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi penyamaran tersebut, polisi menyepakati pembelian sabu seberat 494 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta.
Menurut Yulian, sabu yang dipesan tidak dibawa langsung oleh tersangka, melainkan diantarkan oleh rekannya berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Transaksi dilakukan di dekat rumah tersangka. Sabu diantarkan oleh rekannya berinisial E yang saat ini masih buron," ujarnya.
Setelah barang siap, Sujarwono menghubungi anggota yang menyamar dan mengarahkan lokasi transaksi di pinggir jalan kawasan Hutan Larangan, tidak jauh dari kediamannya.
Sesaat setelah uang diterima dan sabu diserahkan kepada pembeli, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap Sujarwono tanpa perlawanan.
Sementara itu, E yang diduga berperan sebagai kurir berhasil melarikan diri ke kawasan hutan sebelum petugas melakukan penangkapan.
"Anggota kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang terlibat. Sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis ini juga masih kami dalami," tegas Yulian.
Atas perbuatannya, Sujarwono dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. *
#Banyuasin #PoldaSumsel #Ditresnarkoba #Narkoba #Sabu #UndercoverBuy #Kriminal #LintasSriwijaya