OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di sekitar Kantor Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban diketahui bernama Ilham Andika (20), seorang pelajar asal Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II milik korban dengan alasan hendak membeli gorengan. Karena saling mengenal, korban pun mempercayai pelaku dan meminjamkan kendaraannya.
Namun, setelah sekitar dua jam berlalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku, termasuk menghubungi pihak keluarga pelaku, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., Kanit Reskrim bersama anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.D. (29), seorang wiraswasta, tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II Tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BG 4805 AFE yang merupakan milik korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kinerja Team Rajawali yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Kecepatan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Raja dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapa pun serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujar AKP Sondi Fraguna.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus memberikan perhatian terhadap setiap laporan masyarakat dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
"Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Saya mengapresiasi kinerja Polsek Tanjung Raja yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
#OganIlir #TanjungRaja #PolsekTanjungRaja #PolresOganIlir #TeamRajawali #Kriminal #LintasSriwijaya
