Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Jual Jeruk Curian Rp3,5 Juta, Pelaku di Ogan Ilir Gunakan Hasilnya untuk Judi Online

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T16:11:42Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM– Unit Reskrim Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah jeruk yang terjadi di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.


Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.


Pelaku yang ditangkap berinisial E (40), seorang petani yang merupakan warga Dusun II, Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.


Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.


Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bersama dua rekannya mendatangi kebun jeruk milik korban, kemudian memetik sekitar 700 kilogram buah jeruk tanpa izin pemilik.


Buah jeruk hasil curian itu kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp3.500.000. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online.


Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang selama kurang lebih 15 hari.


Dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.


Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dan tanpa bodi, serta dua karung berwarna putih yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.


Kapolsek Muara Kuang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


"Diharapkan, masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," harapnya. *


#OganIlir #MuaraKuang #PolresOganIlir #Pencurian #Jeruk #Kriminal #JudiOnline #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update