MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial PE dan RE, yang merupakan warga Kecamatan Sanga Desa, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Harun Suardi, mengatakan peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Berawal dari korban, Pendi, melaporkan bahwa gudang sekaligus warung miliknya dibobol oleh pelaku yang masuk dengan cara merusak gembok pintu gudang." kata Harun.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi BG 2399 BBC.
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang sebelum masuk ke dalam rumah sekaligus warung milik korban." terangnya.
Di dalam warung, pelaku diduga mengambil berbagai jenis rokok yang tersimpan di etalase kaca, di antaranya lima pak Sampoerna, enam pak Surya 16, dua pak Esse Double, sebelas pak Marlboro Merah Hitam, satu pak Kopi, dan satu pak IN Mild.
Selain itu, lima botol parfum kecil merek RR Parfum Sukses yang berada di atas etalase juga dilaporkan hilang.
"Pelaku juga diduga merusak kunci laci meja dan mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta.
Sebuah celengan kayu berbentuk Ka'bah yang berisi uang dengan nominal yang belum diketahui turut dibawa, termasuk satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita." urai Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP., bersama personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di kawasan Cafe Mangjay, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Sanga Desa beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *
#MusiBanyuasin #Muba #SangaDesa #Curat #Pencurian #PolsekSangaDesa #Kriminal #Reskrim #Sumsel #LintasSriwijaya
