Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Tersangka Pembunuh Selingkuhan di Musi Rawas Akui Pernah Bunuh Ibu Kandung dan Coba Habisi Mertua

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T13:57:55Z


MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Wanita berinisial TW (25), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang diduga meracuni selingkuhannya, Rozi (39), hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat menjalani pemeriksaan, TW mengaku pernah membunuh ibu kandungnya serta mencoba menghabisi nyawa mertuanya sebelum kasus pembunuhan terhadap Rozi terungkap.


Pengakuan tersebut muncul dalam video berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar di media sosial. Dalam video itu, TW mengaku pernah melakukan atau mencoba melakukan pembunuhan terhadap tiga orang sebelum membunuh Rozi.


TW mengaku aksi pembunuhan pertama dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan cara mencekik korban.


"Yang pertama orang tua saya yakni ibu, aku cekik. Alasannya karena sering berantem," kata TW dalam video BAP.


Selanjutnya, tersangka mengaku pernah mencoba membunuh ayah mertuanya dengan mencampurkan racun jenis putas ke dalam sayur nangka.


"Kedua ayah mertua, saya kasih putas (racun ikan) dalam sayur nangka. Alasannya sering ngajak berhubungan badan, sudah dua kali. Saya dendam," ujarnya.


Selain itu, tersangka juga mengaku pernah terlibat dalam dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial W di Kabupaten Lahat bersama rekannya yang berinisial M.


"Kemudian di Lahat ke pria berinisial W, beraksi dengan kawan yakni M. Dibunuh dengan cara diputas tapi tidak meninggal. Aksi itu diajak M untuk menguasai HP dan motor korban," katanya.


Menanggapi pengakuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan pihaknya belum mendalami dugaan tindak pidana lain yang diakui tersangka. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penyidikan pada kasus pembunuhan terhadap Rozi.


"Kalau yang itu belum kami dalami karena kami fokus yang kejadian kami tangani dulu (pembunuhan Rozi). Yang lain belum kami dalami," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/7/2026).


Redho juga mengklarifikasi bahwa racun yang digunakan tersangka bukan sianida, melainkan racun jenis putas yang dibeli secara daring.


"Setelah didalami, ternyata racun putas bukan sianida. Dia beli racun itu di online," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, jasad Rozi (39) ditemukan mengambang di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (5/6/2026). Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk hingga sebagian tengkoraknya terlihat.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan TW yang merupakan selingkuhan korban sebagai tersangka pembunuhan. Polisi menduga korban dibunuh dengan cara diracun menggunakan racun jenis putas. Motif pembunuhan diduga untuk menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam.


#MusiRawas #Sumsel #Kriminal #Pembunuhan #Rozi #Polisi #PolresMusiRawas #BeritaSumsel #InfoSumsel #Viral #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update