Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

619 Narapidana Lapas Lubuklinggau Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2026, 30 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T09:22:17Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Sebanyak 619 narapidana di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2026. Dari jumlah tersebut, 30 orang di antaranya akan mendapatkan remisi bebas langsung.


Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Imam Purwanto mengatakan, usulan remisi tersebut diajukan berdasarkan data penghuni lapas per 27 Juli 2026.


"Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lubuklinggau per 27 Juli 2026 sebanyak 979 orang. Dari total tersebut, sebanyak 701 orang merupakan narapidana yang terdiri atas 689 laki-laki dan 5 perempuan serta 7 anak-anak. Sementara jumlah tahanan mencapai 278 orang," katanya, Sabtu (15/8/2026).


Dari jumlah narapidana tersebut, Imam mengatakan sebanyak 619 orang diusulkan mendapatkan remisi HUT RI 2026.


"Rinciannya yakni 607 narapidana laki-laki, 5 perempuan, dan 7 anak-anak," ungkapnya.


Imam menjelaskan, sebanyak 589 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yakni remisi yang tidak langsung membuat penerimanya bebas.


"Remisi satu bulan diberikan kepada 172 orang, dua bulan kepada 149 orang, tiga bulan kepada 97 orang, empat bulan kepada 40 orang, lima bulan kepada 101 orang, dan enam bulan kepada 30 orang," jelasnya.


Sementara itu, sebanyak 30 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang membuat narapidana langsung bebas.


"Untuk RU II atau yang langsung bebas ada 30 orang. Untuk rincian RU II yakni remisi satu bulan untuk 3 orang, dua bulan 4 orang, tiga bulan 10 orang, empat bulan 1 orang, dan lima bulan 12 orang. Tidak ada narapidana yang mendapatkan RU II dengan besaran remisi enam bulan," ungkapnya.


Di sisi lain, Imam mengungkapkan terdapat 62 narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi HUT RI 2026.


"Mereka terdiri dari narapidana yang menjalani kurungan pengganti denda sebanyak 12 orang, masa ekspirasi hukuman kurang dari satu tahun sebanyak 19 orang, masih dalam proses remisi sebelumnya sebanyak 19 orang, memiliki register F sebanyak 26 orang, serta terdapat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 13 orang," jelasnya. *

×
Berita Terbaru Update