PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih.
Kali ini, polisi mengamankan dua perempuan muda berinisial CP (26), warga Kota Bandar Lampung, dan NA (22), warga Kota Palembang.
Keduanya diamankan petugas di sebuah kafe yang disebut sebagai Cafe P, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total tujuh butir pil ekstasi dari kedua perempuan tersebut.
Barang bukti pertama ditemukan dari CP berupa satu butir pil ekstasi dengan berat 0,44 gram. Pil tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah kotak rokok yang berada di atas meja.
Sementara dari NA, polisi menemukan enam butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat keseluruhan 3,27 gram. Enam butir ekstasi tersebut ditemukan di dalam sebuah tas sandang berwarna hitam yang tergantung di dinding kamar.
Kasatres Narkoba Polres Prabumulih Iptu Fitrawadi SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa Cafe P di wilayah Kelurahan Tebing Tanah Puteh diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit 2 dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Novi Pran Prayogi SH langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Fitrawadi
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, sambung Fitrawadi, tim opsnal kemudian melakukan pengintaian.
Tim opsnal tidak langsung melakukan tindakan sebelum memastikan informasi yang diperoleh memiliki dasar yang cukup.
Setelah situasi dianggap memungkinkan dan informasi tersebut dinilai akurat, petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan terhadap CP.
Dalam proses penggeledahan, petugas turut melibatkan ketua RW setempat sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap CP, polisi menemukan satu butir pil ekstasi berwarna pink yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di atas meja.
Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan mendatangi kamar yang ditempati rekan CP, yakni NA. Penggeledahan kembali dilakukan di dalam kamar tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan enam butir pil ekstasi berwarna pink yang disimpan di dalam sebuah tas sandang warna hitam. Tas tersebut diketahui tergantung di dinding kamar.
Fitrawadi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, NA mengakui bahwa enam butir ekstasi yang ditemukan di dalam tas tersebut merupakan miliknya.
Kepada petugas, NA juga mengungkapkan asal narkotika tersebut. Ia menyebut enam butir ekstasi itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NO.
“NA menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berada di wilayah Palembang. Narkotika tersebut disebut diperoleh pelaku dengan cara membeli seharga Rp2,8 juta,” ujar Fitrawadi.
Selanjutnya, CP dan NA bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara narkotika tersebut.
Fitrawadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua perempuan muda tersebut ditetapkan sebagai pengedar.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai pengedar,” imbuhnya
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *
#Prabumulih #Narkoba #Ekstasi #SatresNarkoba #PolresPrabumulih #Sumsel #BeritaSumsel #Kriminal #Narkotika #Polisi #PrabumulihTerkini #LintasSriwijaya
