Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Gegara Persoalan Batas Tanah, Kakek 62 Tahun di OKU Bacok Dua Sepupu

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T09:34:31Z


OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Kakek berusia 62 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial TOM, tega membacok dua sepupunya, yakni AP (30) dan PW (60). Pembacokan tersebut diduga dipicu cekcok terkait pengukuran batas tanah pekarangan.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kampung III, Desa Panggal-Panggal, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi.


"Benar peristiwa tersebut diawali dengan pertengkaran atau cekcok pada saat pengukuran batas tanah pekarangan," kata Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri kepada detikSumbagsel, Jumat (14/8/2026).


Dia menjelaskan, tersangka TOM membacok AP sebanyak dua kali. Bacokan tersebut mengenai bagian wajah dan punggung korban.


"Sementara korban PW mengalami satu luka bacok di bagian punggung. Kedua korban kemudian mendapat perawatan medis di RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja," jelasnya.


Menurut Meyke, sebelum kejadian, korban berselisih dengan tetangga di samping rumahnya terkait batas tanah. Perselisihan itu terjadi karena tanah yang dibeli tetangga korban merupakan tanah milik pelaku.


Kemudian, lanjutnya, tetangga korban meminta pelaku untuk ikut mengukur ulang tanah korban dan tetangganya. Proses pengukuran ulang tersebut juga telah melibatkan perangkat desa.


"Semula pengukuran ulang selesai tanpa ada masalah namun ketika pelaku mau pulang, korban atas nama Anggi mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah menggeser tanah korban yang ada di belakang rumah dan ditanami kopi," jelasnya.


Lalu, korban hendak memukul pelaku menggunakan linggis. Namun, pelaku menghindar kemudian langsung membacok korban atas nama Anggi.


Melihat anaknya dibacok, korban atas nama Purwadi kemudian ingin memukul pelaku menggunakan batu. Namun, pelaku lebih dulu membacok korban.


"Usai kejadian itu pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan," jelasnya.


Saat ini, tersangka telah menjalani proses penyidikan. Polisi telah menerima laporan, memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengamankan barang bukti.


Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. *


#OKU #OganKomeringUlu #Pembacokan #Kriminal #Sumsel #Polisi #BatasTanah #SemidangAji #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update