MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan verifikasi terhadap 8.000 sumur minyak masyarakat untuk dipasangi papan petunjuk khusus dan identifikasi kode batang (barcode). Langkah ini dilakukan untuk memetakan potensi daerah sekaligus mencegah praktik pendaftaran sumur baru secara ilegal.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso di Palembang, Jumat, mengatakan transformasi data berbasis digital dan pengetatan pengawasan menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (13/8).
Ia menegaskan, skema penataan tersebut menitikberatkan pada legalisasi dan pengamanan aset sumur yang sudah ada, bukan membuka ruang bagi ekspansi maupun eksplorasi di lahan baru.
"Sumatera Selatan telah menjadi percontohan nasional dalam tata kelola minyak yang tertib. Kami melarang keras pembukaan sumur baru karena fokus utama saat ini adalah membenahi sistem tata kelola, menjamin keselamatan kerja, serta memperketat keamanan sumur yang sudah ada," ujar Anis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menambahkan, penataan secara masif tersebut merupakan langkah responsif untuk menekan angka pelanggaran hukum.
Pihaknya mencatat puluhan laporan polisi terkait aktivitas pengeboran tanpa izin dan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Musi Banyuasin sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Melalui skema baru tersebut, seluruh operasional sumur masyarakat akan ditransformasikan ke dalam naungan wadah resmi, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Peralihan manajemen ini dirancang secara terukur untuk mengurangi risiko kebakaran, mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta memberantas potensi praktik premanisme di lapangan.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha menyambut baik hadirnya kepastian hukum tersebut. Ia optimistis tata kelola minyak dan gas bumi (migas) yang terstruktur tidak hanya mampu mengurangi ancaman terhadap keselamatan warga, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. *
#Muba #MusiBanyuasin #PoldaSumsel #SumateraSelatan #SumurMinyak #MinyakMasyarakat #Pertambangan #Migas #SumurIlegal #PermenESDM #LintasSriwijaya
