OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM - Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam tahap II (P21), Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Dalam kegiatan tersebut, tiga tersangka dari tiga perkara berbeda diserahkan kepada JPU. Perkara pertama melibatkan tersangka Kasiron alias Yun bin Bahtiar (21), yang disangkakan dalam perkara tindak pidana terkait perlindungan anak dan pornografi.
Perkara kedua melibatkan tersangka Dandi bin Muhtar (23) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, tersangka Kusnadi bin Busri (39) diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional. Setiap perkara yang telah memenuhi ketentuan dan dinyatakan lengkap akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melaksanakan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap tiga perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelas IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M.
Untuk perkara Kasiron alias Yun bin Bahtiar dan Dandi bin Muhtar, pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P21) diterbitkan pada 12 Agustus 2026. Sedangkan perkara Kusnadi bin Busri telah dinyatakan lengkap berdasarkan P21 tertanggal 28 Juli 2026.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk memasuki tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit I Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam proses hukum selanjutnya serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. *
#OganIlir #PolresOganIlir #P21 #tahapII #JPU #KejaksaanNegeriOganIlir #KDRT #perlindungananak #PPA #PPO #hukum #LintasSriwijaya
