OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang pria berinisial Y (27), warga Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian uang senilai sekitar Rp11 juta di sebuah warung di desa tersebut.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (6/8/2026). Y diamankan petugas setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan uang tunai dari dalam warung miliknya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, didampingi Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial H (57), pemilik warung di Desa Ibul Besar I.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 Juli 2026, aksi pencurian terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat kejadian, pelaku diduga memanfaatkan situasi di dalam warung untuk mengambil barang milik korban.
"Modusnya, tersangka Y berperan memantau situasi di sekitar lokasi. Sementara pelaku lain yang masih di bawah umur masuk ke dalam warung korban dan mengambil satu dompet berisi uang tunai sekitar Rp11.000.000," ujar AKP Nugrah, Jumat (7/8/2026).
Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di warung korban. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap identitas dan peran para pelaku. Selain itu, aksi pencurian tersebut juga diketahui oleh seorang saksi.
Merasa mengalami kerugian cukup besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan untuk diproses sesuai hukum.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian serta keterangan para saksi.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Panther yang dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansyah, S.H., bergerak melakukan penangkapan.
Hasilnya, tersangka Y berhasil diamankan di wilayah Desa Ibul Besar I.
Dari pemeriksaan awal, Y mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami perkara.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke JPU setelah dinyatakan lengkap," tambah AKP Nugrah.
Polsek Pemulutan mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan tempat usaha, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
"Kami mendorong pemilik usaha memasang kamera pengawas atau sistem keamanan lainnya sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya tindak pencurian," katanya. *
#OganIlir #Pemulutan #IbulBesar #PolsekPemulutan #TimPanther #Pencurian #Kriminal #CCTV #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaOganIlir #BeritaSumsel #LintasSriwijaya
