Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dana Pembelian Mobil Rp155,5 Juta Diduga Digelapkan, Polisi OKU Tetapkan YP Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T13:52:17Z


OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Jalan Jenderal A. Yani No. 99, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.


Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial YP (38), warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, sebagai tersangka.


Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU.


Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/125/V/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, tertanggal 30 Mei 2026.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana pembelian kendaraan yang dilakukan melalui mekanisme transaksi perusahaan.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada 11 April 2026 sekitar pukul 16.08 WIB. Saat itu, seorang konsumen bernama Sri Sucipto datang ke PT Nusa Sarana Citra Bakti untuk membeli satu unit Suzuki New Carry 05-PU FD AC PS 2026 warna putih secara tunai.


Transaksi pembelian dilakukan melalui Edi Hariyanto selaku Sales Supervisor. Konsumen kemudian mentransfer uang sebesar Rp155,5 juta ke rekening tersangka YP berdasarkan arahan dari pihak sales.


Namun, dari total dana tersebut, tersangka diduga hanya menyetorkan Rp14 juta ke rekening perusahaan. Selanjutnya, dokumen pembelian kendaraan dibuat seolah-olah menggunakan skema kredit melalui PO Leasing Nomor 1511701119-PO-001 atas nama Sri Sucipto, tertanggal 12 Mei 2026, dari BCA Finance Cabang Baturaja.


Saat dilakukan pemeriksaan internal, pihak perusahaan kemudian melakukan konfirmasi kepada BCA Finance Cabang Baturaja. Hasilnya, dokumen pembiayaan atas nama Sri Sucipto tersebut diketahui tidak terdaftar.


Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp143 juta.


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu lembar surat PO leasing Nomor 1511701119-PO-001 atas nama Sri Sucipto, tiga lembar surat job description Branch Manager, serta surat keputusan pengangkatan dan penetapan jabatan karyawan atas nama YP.


Selain itu, penyidik turut mengamankan enam lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Internal, satu lembar print out rekening koran Bank BNI atas nama Sri Sucipto periode April 2026, serta enam lembar rekening koran Bank BCA periode April 2026.


Pada Selasa, 11 Agustus 2026, tersangka YP dipanggil penyidik Satreskrim Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap YP. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres OKU untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.


AKP Nasron Junaidi menegaskan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres OKU memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. *


#OKU #Baturaja #PolresOKU #SatreskrimPolresOKU #Kriminal #Penggelapan #PenggelapanDana #PenggelapanDalamJabatan #Suzuki #ThamrinGroup #Sumsel #BeritaOKU #BeritaSumsel #KabarSumsel #PolisiOKU #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update