PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM - KPK memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto (AG), terkait kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Edison, kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan adanya permintaan Bupati Asgianto kepada pihak BPK agar Kabupaten PALI memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti Kabupaten Muara Enim.
"Memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Budi mengatakan, Kabupaten PALI sejak 2013 sudah tidak pernah lagi memperoleh predikat WTP. Asgianto selaku bupati pun diduga meminta bantuan kepada Angga (AG), salah satu tersangka dalam kasus suap BPK, agar wilayahnya memperoleh predikat WTP.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," ungkap Budi.
Dari pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan penyidik masih akan terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri ada atau tidaknya pemberian uang dari Bupati PALI Asgianto kepada pihak BPK untuk memperoleh predikat WTP.
"Penyidik tentu akan mendalami, menelusuri, apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di pemerintah Kabupaten Muara Enim," imbuhnya.
Selain itu, dari keterangan Asgianto, penyidik turut memperoleh informasi jika praktik tersebut diduga terjadi di sejumlah daerah lainnya.
"Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa," katanya.
Pemeriksaan terhadap Bupati PALI Asgianto sebagai saksi dilakukan pada Selasa (18/8/2026). Asgianto diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Asgianto, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Fera Sari selaku Inspektur Muara Enim, Emran Tabrani selaku Plh Sekda Muara Enim, M Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Muara Enim, dan Ratna Pinarti selaku Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim.
Sebagai informasi, Bupati Muara Enim Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6/2026).
Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap Rp500 juta dari Cory. Suap tersebut diduga diterima melalui Abi Nurwardani.
Suap diduga merupakan duit untuk menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada 2025. Selain itu, Abi menerima setoran duit dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim.
KPK menyita duit sekitar Rp1,9 miliar dalam perkara tersebut.
Pada Rabu (10/6/2026), KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison kepada pihak BPK.
KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
#PALI #Asgianto #KPK #BPK #WTP #MuaraEnim #Edison #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaSumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
