Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

KPK Periksa 4 ASN BPK Sumsel Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T15:07:26Z


MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.


Pada Rabu (19/8/2026), penyidik KPK memanggil lima orang sebagai saksi. Empat di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Sumsel.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.


“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang.


Lima saksi yang diperiksa yakni Bunga Intani Pratiwi, PPPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta empat ASN BPK Perwakilan Sumsel, yakni Novia Dewi Sartika, Benny Murdani, Cendy Avrian, dan Wenny Lia.


Pemeriksaan terhadap jajaran BPK tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengondisian temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim.


Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.


Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026. Mereka adalah Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.


Pengembangan perkara kembali menjerat Direktur PT MSA Fika Nur Alawi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 2 Juli 2026.


Sementara itu, dalam perkara dugaan suap pengondisian audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari, ASN BPK Perwakilan Sumsel, sebagai penerima suap.


Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026. Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.


KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara dugaan korupsi juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.


Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang disebut melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.


Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.


Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono.


Dalam pertemuan itu, terjadi pembahasan mengenai biaya untuk mengubah hasil temuan audit BPK.


KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran tersebut dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.


Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengondisian hasil audit.


Sementara itu, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan uang yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku penyedia proyek smart board.


Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara.


Sementara sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumsel, yang di antaranya disebut diperuntukkan bagi Edison.


KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang Rp50 juta dari Abi Nurwardani.


Penyidik masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan permainan hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. *


#KPK #MuaraEnim #BPKSumsel #SuapBPK #Korupsi #Edison #FikaNurAlawi #Sumsel #BeritaSumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update