PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam perkara ini, korban merupakan seorang anak perempuan. Untuk melindungi hak dan privasi anak, identitas korban disamarkan dengan nama “Bunga”.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyidikan, seorang pria berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, HM diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna putih keabu-abuan bermotif tie-dye serta satu helai celana pendek warna putih bermotif tie-dye pink muda.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menangani setiap laporan secara profesional.
“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama kami,” tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dasar laporan yang disampaikan.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. *
#Prabumulih #PrabumulihTimur #PolresPrabumulih #Satreskrim #UnitPPA #BeritaPrabumulih #Sumsel #KabarSumsel #BeritaTerkini #Kriminal #LintasSriwijaya
