Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Disperindag Empat Lawang, Seorang Pria Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T13:40:25Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.


Terduga pelaku berinisial R.E. alias E diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.


Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan R.E. untuk menjalani pemeriksaan.


Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 00.00 hingga 05.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam Kantor Disperindag dengan cara merusak bagian jendela dan terali besi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan terduga pelaku.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor (bentor) merek Suzuki Smash warna hitam.


Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri, S.IP., M.M. dan Kanit Reskrim Ipda Rido Candra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Empat Lawang.


Kapolres juga mengapresiasi gerak cepat personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.


“Kami mengapresiasi kerja cepat personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.


Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.


R.E. alias E diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. *


#EmpatLawang #TebingTinggi #PolresEmpatLawang #DisperindagEmpatLawang #Pencurian #Kriminal #Sumsel #BeritaTerkini #EmpatLawang #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update