MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang mahasiswa berinisial AS (23) yang diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan kebun kelapa sawit di Desa Sridamai, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
AS diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di kawasan perkebunan tersebut.
Kebakaran diduga bermula dari aktivitas AS yang berkaitan dengan pembakaran di sekitar lokasi. Dalam kondisi cuaca yang relatif kering, api kemudian diduga tidak terkendali hingga menyebabkan lahan kebun kelapa sawit terbakar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Tersangka kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain satu buah bibit kelapa sawit, satu buah bibit kelapa sawit bekas terbakar, satu potong kayu bekas terbakar, serta satu kantong abu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain, atau mengakibatkan kematian.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi musim kemarau.
“Kami, Polres Musi Banyuasin mengimbau dan mengingatkan bahwa saat ini musim kemarau, curah hujan hampir tidak ada. Mari kita sama-sama jaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, harta benda maupun keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Polres Musi Banyuasin juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, baik di lahan perkebunan maupun kawasan lainnya.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pembakaran di tengah kondisi lahan yang kering memiliki risiko besar terhadap lingkungan. Api yang awalnya berasal dari aktivitas kecil dapat dengan cepat menyebar apabila tidak diawasi dan dikendalikan dengan baik.
Polres Muba menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan, pemantauan, serta penegakan hukum terhadap setiap kejadian kebakaran yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian.
Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. *
#Muba #MusiBanyuasin #SungaiLilin #PolresMuba #KebakaranLahan #Karhutla #Sumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
