MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satreskrim Polres Musi Rawas menggelar press release penegakan hukum, khususnya terkait pengungkapan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (14/8/2026).
Press release dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas Ipda Aji Lamsari dan Kanit Pidsus Ipda Usman Gumanti, S.H., M.H., serta Ketua Aliansi Pemuda Selangit Bersatu (APSB), Mareta.
Terduga pelaku diketahui berinisial G (54), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, Polres Musi Rawas menyampaikan hasil pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana Karhutlah yang terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Tabatengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Perkara tindak pidana tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama yang solid antara Satreskrim dan Polsek STL Ulu Terawas Polres Musi Rawas. Polisi menangani satu laporan polisi terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Dari hasil pengungkapan perkara tersebut Sat Reskrim Polres Musi Rawas, berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berjenis kelamin laki-laki, berinisial, G," kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melakukan pembakaran kayu dan ranting yang sebelumnya telah ditebas dan dikumpulkan terlebih dahulu.
Kayu dan ranting tersebut kemudian dibakar menggunakan bambu dan korek api gas. Setelah bambu dinyalakan, api disulutkan ke tumpukan kayu hingga api membesar dan membakar lahan seluas kurang lebih 1 hektare.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita dua barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Adapun barang-bukti yang di amankan terdiri dari hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku dalam melacarkan aksinya, yang saat ini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, dan rincian barang bukti tersebut yaitu empat potong kayu sudah terbakar dan satu buah korek gas berwarna hijau," ucapnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Musi Rawas dalam melakukan pencegahan secara terstruktur dan terpadu. Upaya tersebut dilakukan karena Karhutlah menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, serta ketertiban masyarakat.
Polres Musi Rawas juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Polres Musi Rawas menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
"Serta, kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk Tindak Pidana, namun keberhasilan menjaga keamanan lingkungan juga membutuhkan peran serta kepedulian seluruh masyarakat," katanya
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Selangit Bersatu (APSB), Mareta, mendukung serta mengapresiasi kinerja Polres Musi Rawas dalam melakukan upaya pencegahan Karhutlah di wilayah Kabupaten Musi Rawas. *
#MusiRawas #PolresMusiRawas #Karhutlah #Selangit #KebakaranLahan #Sumsel #KabarMusiRawas #BeritaSumsel #LintasSriwijaya
