Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

ProASN Mulai Ubah Peta Persaingan Jabatan di Lebong, 11 JPTP Disiapkan Lewat Manajemen Talenta

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T13:13:30Z


BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Pelaksanaan Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) mulai mengubah peta persaingan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Di tengah proses tersebut, sebanyak 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) disiapkan untuk diisi melalui mekanisme Manajemen Talenta.


Di balik peluang promosi tersebut, puluhan ASN di Kabupaten Lebong saat ini masih menjalani hukuman disiplin tingkat sedang akibat pelanggaran netralitas atau keterlibatan dalam politik praktis saat Pilkada 2024 lalu. Sebagian di antaranya bahkan masih menduduki jabatan struktural.


Kondisi ini menjadi ujian bagi penerapan sistem merit di Kabupaten Lebong. Sebab, Manajemen Talenta menempatkan rekam jejak sebagai salah satu indikator utama dalam penilaian, mulai dari integritas, kinerja, kompetensi, hingga catatan disiplin.


Artinya, ASN yang masih menjalani hukuman disiplin berpotensi tidak masuk dalam talent pool sebagai kandidat promosi selama masa sanksinya belum berakhir. Sebaliknya, pegawai dengan rekam jejak bersih dan kinerja baik memiliki peluang lebih besar untuk diprioritaskan.


Plt Kepala BKPSDM Lebong, A Ropik, membenarkan bahwa ProASN saat ini tengah berjalan dan akan diikuti sekitar 1.450 ASN. Profiling dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) di UPT BKN Bengkulu pada 13, 14, 18, 19, 20, dan 21 Agustus 2026.


Menurut Ropik, ProASN merupakan instrumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memetakan kompetensi, potensi, dan preferensi karier ASN sebagai dasar promosi, mutasi, serta pengembangan karier berbasis sistem merit.


“ProASN ini bertujuan melihat kompetensi dan potensi pegawai secara objektif sebagai dasar promosi, mutasi, dan pengembangan karier,” kata Ropik, Kamis (13/8/2026).


Ia menjelaskan, sejak Juni 2026 Pemkab Lebong telah mengantongi Surat Keputusan BKN tentang pelaksanaan Manajemen Talenta. Dengan kebijakan tersebut, pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Lebong, termasuk jabatan eselon II yang selama ini dilakukan melalui seleksi terbuka (Selter), akan beralih menggunakan mekanisme Manajemen Talenta.


“Manajemen talenta memungkinkan pemerintah daerah mengelola karier pegawai secara objektif berdasarkan kinerja dan potensi, sehingga menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” ujarnya.


Saat ditanya mengenai nasib ASN yang masih menduduki jabatan meski sedang menjalani hukuman disiplin, Ropik menegaskan bahwa penilaian dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan BKN, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan subjektif.


Menurut Ropik, BKN telah menyediakan platform Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN (SIMATA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk memetakan potensi, kompetensi, dan rekam jejak setiap pegawai.


“Platformnya terkoneksi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait masih dipakai atau tidak, tergantung dari nilai personal itu sendiri,” jelasnya. *


#Lebong #ProASN #ASN #ManajemenTalenta #BKPSDMLebong #JPTP #BKN #CACT #Bengkulu #BeritaLebong #InfoLebong #Pemerintahan #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update