BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM - Ratusan petani memenangkan banding dalam sengketa kepemilikan lahan pertanian seluas kurang lebih 200 hektare yang berada di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemenangan tersebut menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas banding yang diajukan penggugat Sufuk Cs terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusan yang dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pangkalan Balai, Kamis (20/8/2026) siang, PT Palembang menguatkan putusan PN Pangkalan Balai Nomor 55/Pdt.G/2025/Pkb tanggal 23 Juni 2026 yang dimohonkan banding.
“Iya, hari putusan sudah bisa dilihat di E-cort. Hasilnya menguatkan putusan PN Pangkalan Balai," ungkap Panitera PT Palembang Indra Jaya saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (20/8) siang.
Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Melissa SH MH, PN Pangkalan Balai menolak seluruh gugatan para penggugat.
"Menolak gugatan para penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk seluruhnya," demikian amar putusan majelis hakim.
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menyatakan para tergugat yang merupakan petani sebagai pemilik sah atas objek perkara.
"Menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para tergugat," bunyi putusan tersebut.
Menyikapi putusan banding tersebut, ratusan petani melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, meminta aparat kepolisian Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya mereka laporkan.
Novel juga mendesak polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap para terlapor.
“Bisa kita lihat, dalam putusan PN Pangkalan Balai yang diperkuat oleh putusan PT Palembang, menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah lokasi. Itu artinya para terlapor telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan serta pemalsuan dokumen seperti yang kita laporkan di Polda Sumsel," jelas Novel.
“Oleh karena itulah kami mendesak aparat kepolisian Polda Sumsel khususnya Unit Harda untuk segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka, dan melakukan upaya paksa serta penahanan terhadap mereka," pungkasnya. *
#Banyuasin #SengketaLahan #Petani #Sumsel #PoldaSumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
