Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Sopir Truk Pembawa 20 Ton Minyak Diamankan, Diduga Terlibat Tabrak Lari Tewaskan Pemotor

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T14:35:56Z


LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM - Sopir yang membawa muatan 20 ton minyak berinisial PEW (33) diamankan polisi karena diduga terlibat tabrak lari yang mengakibatkan korbannya, RA (24), meninggal dunia di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.


Pengungkapan tersebut berawal saat PEW sedang beristirahat di Rumah Makan Bukit Tunjuk, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Saat berada di lokasi, PEW diadang sejumlah warga yang sebelumnya mengenali mobil tersebut. Warga menduga PEW merupakan pengemudi truk yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari pada Jumat (7/8/2026) lalu.


Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor, RA, meninggal dunia. Dugaan keterlibatan PEW dalam kecelakaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawanya.


Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat dua unit truk Colt Diesel tahun 2014 dan 2013 yang masing-masing membawa muatan minyak sekitar 10 ton. Selain PEW, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YB (43), yang merupakan salah satu pengemudi truk pembawa minyak.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan muatan minyak tersebut.


Petugas juga memastikan jenis dan status barang yang diangkut, termasuk pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.


"Dua orang yang diamankan berikut kendaraan dan muatannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Pihaknya juga akan mendalami dugaan tabrak lari yang dilakukan PEW. Saat ini, perkara tersebut masih dalam pendalaman Satlantas Polres Lahat.


"Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya," ujarnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.


"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri," katanya.


Atas perkara tersebut, kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. *


#Lahat #SumateraSelatan #Sumsel #TabrakLari #Kecelakaan #Polisi #PolresLahat #SopirTruk #Minyak #BeritaLahat #BeritaSumsel #InfoSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update