Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Tiga Pembakar Lahan di Muba Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Karhutla di 3 Kecamatan

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T09:40:32Z


MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Tiga orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.


Ketiganya diamankan setelah penyidik Polres Muba melakukan penyelidikan dan menggelar perkara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.


Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, ketiga perkara tersebut terjadi di Kecamatan Keluang, Bayung Lencir, dan Lais.


"Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup," kata Adik, Sabtu (29/8/2026).


Kasus pertama terjadi di lahan kebun kelapa sawit di Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.


Dalam perkara ini, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian tersangka yang menyebabkan api membahayakan tanaman maupun lingkungan di sekitar lokasi.


Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bibit kelapa sawit, bibit sawit yang terbakar, potongan kayu bekas terbakar, dan abu.


Kasus berikutnya terjadi dua hari kemudian di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Polisi menetapkan BS sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.


Modus pembakaran dalam kasus ini terungkap dari hasil penyidikan. BS disebut terlebih dahulu mengumpulkan potongan kayu, kemudian menyiramnya dengan cairan yang diduga solar.


BS lalu mengambil potongan karet dan membakarnya menggunakan korek api gas. Potongan karet yang sudah terbakar itu kemudian dilemparkan ke tumpukan kayu hingga api membesar dan menjalar ke kawasan hutan di area konsesi.


"Barang bukti yang diamankan antara lain satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit serta jeriken lima liter berisi cairan yang diduga minyak solar," ujar Adik.


Sementara itu, kasus ketiga terjadi di lahan kebun kelapa sawit di Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk kemudian digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.


Akibat kebakaran tersebut, area perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektare.


"Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Adik mengatakan, pihaknya masih mendalami masing-masing perkara untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pembakaran lahan tersebut.


Hal itu menyusul adanya pertanyaan mengenai kemungkinan para tersangka diperintah oleh perusahaan atau pihak tertentu untuk melakukan pembakaran.


"Kita masih mendalami masing-masing perkara untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kebakaran tersebut. Dari hasil pemeriksaan mereka melakukan sendiri, tapi kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.


Adik menegaskan, penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan. Menurutnya, kebakaran lahan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.


Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan perbuatan masing-masing.


AS dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.


BS dijerat Pasal 78 ayat (3) huruf d juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VII.


Sedangkan S dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI. *


#Karhutla #Muba #MusiBanyuasin #PolresMuba #Sumsel #KebakaranLahan #KebakaranHutan #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update